Halaman

Minggu, 09 November 2014

Menyingkap Kejahilan Para “Peruqyah”

Menyingkap Kejahilan Para “Peruqyah”

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Menyingkap Kejahilan Para Peruqyah
Ringkasan Fatwa-fatwa Ulama yang Menyingkap Kejahilah Para “Peruqyah”:
1. Ruqyah syar’iyyah termasuk perkara tauqifiyyah, tidak ditentukan cara-caranya dan ketentuan-ketentuannya kecuali dengan dalil, bukan hasil uji coba para peruqyah. Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
الرقية الشرعية توقيفية لا يجوز الزيادة فيها على الوجه المشروع
“Ruqyah syar’iyyah (yang sesuai syari’at) adalah tauqifiyyah (ditetapkan dengan dalil), tidak boleh menambah-nambah di dalamnya, melebihi bentuk yang disyari’atkan.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/100 no. 18569]
2. Penentuan jenis, jumlah atau waktu bacaan surat-surat atau doa dan dzikir tertentu secara khusus harus berdasarkan dalil, tidak boleh menentukan jenis tertentu, jumlah tertentu atau waktu tertentu tanpa dalil, apalagi meyakini khasiat tertentu dari penentuan tersebut (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/209 no. 2)
Contoh yang tidak ada dalilnya:
• Penentuan amalan teknik membuka penyamaran jin
• Penentuan amalan teknik menarik jin secara paksa
• Teknik membantu pasien melihat wujud asli jin yang sebenarnya, ini jelas batil bertentangan dengan firman Allah ta’ala,
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” [Al-A’raf : 27]
• Dan sungguh masih sangat banyak contoh penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyebut diri mereka “peruqyah”, “praktisi ruqyah”, yang kadang suka mengadakan pelatihan-pelatihan ruqyah, membuka klinik-klinik ruqyah, menyibukkan diri dengan aktivitas ruqyah dan lupa menuntut ilmu syar’i kecuali sedikit waktu saja.
3. Seluruh ayat Al-Qur’an dapat digunakan untuk meruqyah, namun lebih ditekankan beberapa surat yang terdapat padanya dalil khusus tentang keutamaannnya dalam meruqyah, diantaranya surat Al-Fatihah, ayat Al-Kursiy, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (lihat Fatawa Nur ‘alad Darb Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 1/326)
4. Meniup di air disertai sedikit ludah setelah membaca Al-Qur’an ketika meruqyah dibolehkan, telah dilakukan sebagian Salaf dan bermanfaat dengan izin Allah. Bukanlah karena mencari berkah dengan tiupan tersebut tapi dengan Al-Qur’an yang dibaca sebelumnya. Adapun mencari berkah dengan tiupan itu saja tanpa dibacakan Al-Qur’an maka termasuk kesyirikan, karena Allah ta’ala tidak menjadikan bekas siapa pun mengandung keberkahan kecuali Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 1/108)
5. Ruqyah jarak jauh dengan perantara pengeras suara atau telepon tidak dibenarkan, hendaklah meruqyah secara langsung (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/92 no. 6)
6. Ruqyah dengan kaset atau rekaman tidak dibenarkan karena ruqyah membutuhkan niat, keyakinan dan meniup kepada si sakit (lihat fatwa Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Huda wan Nur no. 616 Fatwa no. 7 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/93 no. 8)
7. Ruqyah massal dalam jumlah banyak sehingga tidak memungkinkan bagi orang yang meruqyah untuk membaca di depan orang yang diruqyah maka tidak dibenarkan (Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Video Siaran Tanya Jawab tanggal 20/8/1435 H dan Asy-Syaikh Shalih As-Suhaymi hafizhahumallah yang kami dengar di majelis beliau di Masjid Nabawi)
8. Adapun meruqyah dua atau tiga orang yang memungkinkan untuk membaca dan meniup langsung di hadapan mereka maka tidak apa-apa (lihat Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, 1/325)
9. Boleh berbicara dengan jin yang mengganggu si sakit untuk menasihatinya dan mengingatkannya akan bahaya menyakiti seorang muslim, dilakukan sesuai kebutuhan, tidak boleh berlebihan dalam berbicara kepadanya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/101-102 no. 16653)
10. Tidak boleh meminta bantuan jin atau menggunakannya dalam meruqyah, hukumnya haram dan termasuk sarana yang mengantarkan kepada syirik (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/102 no. 2)
11. Boleh meruqyah orang kafir selain kafir harbi selama tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/103 no. 2)
12. Tidak boleh menerima ruqyah orang kafir dan berobat kepada mereka, kecuali dalam pengobatan kedokteran yang mubah seperti mengobati luka dan yang semisalnya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/104 no. 16388)
13. Tidak apa-apa mengambil upah dari meruqyah (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 19/339)
14. Membuka klinik ruqyah tidak dibenarkan karena tidak ada contoh dari Salaf dan demi menutup pintu-pintu fitnah sikap ghuluw manusia terhadap para peruqyah (lihat Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam Kitab Durus fi Syarhi Nawaaqidil Islam, hal. 157)
15. Menjadikan ruqyah sebagai profesi hukumnya haram karena tidak ada contoh dari Salaf dan akan membuka pintu-pintu fitnah para dukun yang berprofesi tersebut (dengar Fatwa Asy-Syaikh Shalih As-Suhaymi hafizhahullah dalam ceramah terekam berjudul Ittikhadzur Ruqyah Mihnatan lil Kasbi Muharramun, wa Bayaanul Mahaadziir fii Dzaalik)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar