Halaman

Senin, 10 November 2014

Larangan Mendatangi Dukun dan Kewajiban Pemerintah

Larangan Mendatangi Dukun dan Kewajiban Pemerintah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Paranormal Kafir
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” [HR. Muslim dari Hafshoh radhiyallahu’anha]
Beberapa Pelajaran:
1) Siapa yang dimaksud paranormal atau tukang ramal? An-Nawawi rahimahullah berkata,
أَمَّا الْعَرَّافُ فَقَدْ سَبَقَ بَيَانُهُ وَأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ أَنْوَاعِ الْكُهَّانِ قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَغَيْرُهُ الْعَرَّافُ هُوَ الَّذِي يَتَعَاطَى مَعْرِفَةَ مَكَانِ الْمَسْرُوقِ وَمَكَانَ الضَّالَّةِ وَنَحْوِهِمَا
“Adapun paranormal, maka telah lewat penjelasannya, bahwa ia termasuk golongan para dukun. Al-Khattabi dan selain beliau rahimahumullah berkata: Paranormal adalah yang melakukan ritual untuk mencari tahu tempat barang yang dicuri, tempat barang yang hilang dan yang semisalnya.” [Syarhu Muslim, 14/227]
2) Ancaman dalam hadits ini berlaku bagi siapa yang bertanya kepada dukun atau tukang ramal, baik membenarkan maupun tidak ataupun ragu, hanya saja kalau ia membenarkan maka ia kafir (sebagaimana dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan Al-Bazzar dari Jabir radhiyallahu’anhu, lihat Ash-Shahihah: 3387), hanyalah dibolehkan apabila ia bertanya untuk membuktikan kelemahan dan kedustaan dukun. Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Aalusy Syaikh rahimahullah berkata,
وظاهر الحديث أن هذا الوعيد مرتب على مجيئه وسؤاله سواء صدقه، أو شك في خبره، لأن إتيان الكهان منهي عنه، كما في حديث معاوية بن الحكم السلمي “قلت: يا رسول الله إن منا رجالاً يأتون الكهان قال: فلا تأتهم”. رواه مسلم. ولأنه إذا شك في خبره، فقد شك في أنه لا يعلم الغيب، وذلك موجب للوعيد، بل يجب عليه أن يقطع ويعتقد أنه لا يعلم الغيب إلا الله
“Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa ancaman bagi yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, sama saja apakah ia percaya dengan ucapan dukun tersebut atau tidak, karena mendatangi dukun telah dilarang (walau tanpa bertanya sekali pun), sebagaimana dalam hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu’anhu: “Aku berkata, wahai Rasulullah,
وَإِنَّ مِنَّا رِجَالًا يَأْتُونَ الْكُهَّانَ، قَالَ: فَلَا تَأْتِهِمْ
“Dan sesungguhnya diantara kami ada orang-orang yang mendatangi para dukun, maka beliau bersabda: Jangan mendatangi mereka (para dukun).” (HR. Muslim)
Dan karena apabila ia ragu dengan berita dukun, maka ia telah ragu apakah dukun tersebut mengetahui ilmu ghaib atau tidak, maka ini mengharuskan ia mendapat ancaman yang tertera dalam hadits ini, karena yang wajib baginya adalah meyakini dengan pasti bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah ta’ala.” [Taisirul ‘Azizil Hamid, hal. 347]
3) Apabila orang yang bertanya kepada dukun saja telah dihukumi tidak diterima sholatnya selama 40 hari, maka bagaimana lagi dengan dukun itu sendiri…?!
4) Tidak diterima sholatnya maksudnya bukan tidak sah dan bukan tidak wajib lagi sholat, tetapi wajib atasnya sholat dan sholatnya sah namun tidak berpahala, apabila ia meninggalkan sholat maka ia telah melakukan kekafiran dalam bentuk yang lain. An-Nawawi rahimahullah berkata,
وَأَمَّا عَدَمُ قَبُولِ صلاته فمعناه أنه لاثواب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَةً فِي سُقُوطِ الفرض عنه ولايحتاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَةٍ
“Adapun makna tidak diterima sholatnya adalah tidak ada pahala baginya dalm sholat tersebut, meski sholatnya cukup dalam menjatuhkan kewajiban darinya, sehingga dengan itu ia tidak perlu untuk mengulang sholatnya.” [Syarhu Muslim, 14/227, Taisirul ‘Azizil Hamid, hal. 347-348]
5) Apa kewajiban Pemerintah? Al-‘Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,
هذه الأحاديث على وجوب معاقبة الكهان ومن يذهب إليهم من قِبَل ولاة الأمور، لأجل إراحة المسلمين من شرّهم، ووقاية المجتمع من خطرهم، لأن خطر الكُهّان في المجتمع خطر شديد يقضي على عقيدة التّوحيد، وينشر الخوف والرّعب بين الناس، لأن هؤلاء الكُهّان يُرهبون النّاس بما يقولون لهم من الكذب والوعيد والترهيب حتى يخيفوهم، كما قال تعالى: {وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً}، يعني: خوفاً.
فهؤلاء وجودهم في المجتمع يسبب الإرهاب، ويسبب التشويش على عقول الناس، والخوف، ويروِّجون الكذب والشر، حتى يُصبح النّاس في خوف وقلق بسبب الكهّان، يأتونهم ويقولون لأحدهم: إن فلاناً عمل لك سحراً، أو ربطك، أو ربط فيك الجن، أو غير ذلك من أكاذيبهم وإرجافاتهم
“Hadits-hadits ini menunjukkan kewajiban pemerintah untuk menghukum para dukun dan orang yang mendatangi mereka, demi menyamankan kaum muslimin dari kejelekan mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya mereka, karena bahaya para dukun di masyarakat sangat besar yang dapat merusak aqidah tauhid dan menebarkan ketakutan serta kecemasan di tengah-tengah manusia, karena para dukun tersebut menakut-nakuti manusia dengan ucapan mereka yang mengandung dusta, ancaman dan membuat takut agar manusia takut kepada mereka, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Al-Jin: 6), yaitu menambah ketakutan.
Maka keberadaan para dukun dalam masayarakat dapat menebarkan teror, mengotori akal manusia, memunculkan rasa takut, menyebarkan kedustaan dan kejelekan, sehingga jadilah manusia dalam kecemasan dan kegelisahan disebabkan para dukun; tatkala mereka mendatangi para dukun, lalu para dukun tersebut berkata: Sesungguhnya fulan telah menyihirmu, atau mengikatmu dengan sihirnya, atau mengirim jin kepadamu, atau selain itu dari berbagai kedustaan dan provokasi mereka yang menebar teror.” [I’aanatul Mustafid, 1/370]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar